1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat
BSNP adalah badan
mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
mamantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan.
3. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan
tertentu.
5. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang
ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional
Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan
kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan
pendidikan.
6. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah
kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
8. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir,
dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang
dimiliki oleh peserta didik.
9. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
Standar Kompetensi Lulusan
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau seluruh kelompok mata
pelajaran.
10. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
adalah kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik pada setiap kelompok mata
pelajaran yang mencakup
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika dan jasmani, olahraga
dan kesehatan.
11. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah
kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap
tingkat dan/atau semester
untuk
mata pelajaran tertentu.
12. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau
semester; standar kompetensi
terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan
baku yang harus dicapai
dan berlaku secara nasional.
13. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan
yang harus dimiliki
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai
rujukan untuk menyusun
indikator kompetensi.
14. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan
waktu yang dibutuhkan oleh
peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran
melalui sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur untuk
mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan
lainnya dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
15. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran
yang berupa proses
interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran,
pendidik dan lingkungan.
16. Penugasan terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain
oleh pendidik untuk
menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau
kemampuan lainnya pada
kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan
terstruktur ditentukan
oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk
kegiatan perbaikan, pengayaan,
dan percepatan
17. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik
yang didesain oleh
pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat
kompetensi mata pelajaran atau
lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang
waktu penyelesaiannya
diatur sendiri oleh peserta didik.
18. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program
pembelajaran dan beban
belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas
sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang
dimaksud.
19. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem
penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri
beban belajar dan
matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya setiap
semester pada satuan
pendidikan yang dimaksud.
20. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif
dan hari libur.
21. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada
awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
22. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
23. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
matapelajaran termasuk
muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan
24. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang
dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
(termasuk hari-hari besar
nasional), dan hari libur khusus.
25. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan
mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan
dalam kegiatan
pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut
terbagi dalam lima kelompok
yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia; kewarganegaraan
dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika; jasmani, olahraga
dan
kesehatan.
Source: Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar & Menengah)
Trimaksih
BalasHapusyou'r welcome
Hapusmakasih mas
BalasHapusWynn casino opens in Las Vegas - FilmfileEurope
BalasHapusWynn's https://tricktactoe.com/ first 토토 사이트 hotel casino in Las Vegas หารายได้เสริม since opening mens titanium wedding bands its doors in 1996, Wynn Las Vegas is febcasino the first hotel on the Strip to offer such a large selection of