Selasa, 15 Januari 2013

Glosarium (Istilah-istilah dalam Pendidikan)



1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan
mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mamantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

3. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.

5. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
6. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
8. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
dimiliki oleh peserta didik.
9. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata
pelajaran.
10. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga
dan kesehatan.
11. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester
untuk mata pelajaran tertentu.
12. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi
terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai
dan berlaku secara nasional.
13. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun
indikator kompetensi.
14. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh
peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
15. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses
interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
16. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk
menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada
kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan
oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan,
dan percepatan
17. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh
pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau
lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya
diatur sendiri oleh peserta didik.
18. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban
belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
19. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan
matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan
pendidikan yang dimaksud.
20. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif
dan hari libur.
21. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
22. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
23. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan
24. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar
nasional), dan hari libur khusus.
25. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan
pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok
yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan
dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga
dan kesehatan.

Source: Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar & Menengah)

4 komentar:

Selasa, 15 Januari 2013

Glosarium (Istilah-istilah dalam Pendidikan)



1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan
mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mamantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

3. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.

5. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
6. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
8. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
dimiliki oleh peserta didik.
9. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata
pelajaran.
10. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga
dan kesehatan.
11. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester
untuk mata pelajaran tertentu.
12. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi
terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai
dan berlaku secara nasional.
13. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun
indikator kompetensi.
14. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh
peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
15. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses
interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
16. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk
menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada
kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan
oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan,
dan percepatan
17. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh
pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau
lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya
diatur sendiri oleh peserta didik.
18. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban
belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
19. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan
matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan
pendidikan yang dimaksud.
20. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif
dan hari libur.
21. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
22. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
23. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan
24. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar
nasional), dan hari libur khusus.
25. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan
pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok
yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan
dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga
dan kesehatan.

Source: Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar & Menengah)

4 komentar:


Followers

Sponsor

Flag Counter
 

Pemikir Muda | Copyright © 2011
Designed by Rinda's Templates | Picture by Wanpagu
Template by Blogger Platform